Serta, Keputusan KPU RI Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
Di dalamnya sudah mengatur besaran gaji PPK, termasuk anggota PPS, Pantarlih maupun KPPS yang nantinya akan bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024. Adapun gaji yang akan diterima PPS nanti, Ketua Rp1.500.000, Anggota Rp1.300.000, Sekretaris Rp1.150.000 dan Staf Rp1.050.000.
"Peserta calon PPS dapat terus menyimak perkembangan hasil tes di KPU Kepahiang. Untuk pelantikan kita jadwalkan 26 Mei nanti," demikian Anthaka. (*)
Kategori :