KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang resmi melantik 24 Panwascam se-Kabupaten Kepahiang, Jumat 24 Mei 2024.
Usai pelantikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menerangkan, setelah dilantik Panwascam resmi bertugas mengawasi tahapan Pilkada 2024.
Begitupun hak-hak Panwascam mendapatkan gaji, akan dipenuhi sesuai dengan regulasi yang ada.
"Hak-hak Panwascam mendapatkan gaji juga akan dipenuhi," kata Mirzan.
BACA JUGA:24 Panwascam Terpilih Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024 Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Aplikasi Silon KPU Macet Jadi Kendala Verifikasi Administrasi Dukungan Jalur Perseorangan
Telah tertuang dalam dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022, gaji Panwascam telah ditetapkan seusai jabatan.
Dengan rincian, Ketua Panwascam Rp2.200.000 per bulan, Anggota Rp1.900.000 per bulan, Kepala Sekretariat Rp1.550.000 per bulan, Pelaksana Teknis PNS Rp900.000 per bulan dan Pelaksana Teknis non-PNS: Rp1.500.000 per bulan.
Dalam kesempatan ini pula, Ketua Bawaslu Kepahiang mengingatkan para Panwascam dapat menjalin komunikasi yang baik dengan jajaran terkait di tingkat kecamatan. Mulai dari PPK, pihak kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan sejumlah pihak lainnya.
Tugas pengawasan terdekat yang menjadi tanggungjawab Panwascam diantaranya, ikut melakukan pengawasan Vermin dukungan dari bakal calon pasangan kepala daerah jalur perseorangan.
BACA JUGA: Ini Dia Daftar 12 Nama Panwascam Pilkada 2024 Kepahiang Terpilih
BACA JUGA:Kabar Terbaru Bayi Dalam Kantong Kresek di RSUD Curup, Dinsos Kepahiang Sampaikan Hal Ini
Saat ini, KPU Kepahiang tengah melaksanakan Vermin dukungan calon perseorangan.
Sebagai gambaran, ke 24 Panwascam yang direkrut Bawaslu Kepahiang kali ini dijalani dari dua jalur berbeda.
Yakni, jalur existing dan jalur terbuka. Berikut 12 nama Panwascam jalur terbuka, Jaka Santika Kecamatan Bermani Ilir, Dendi Arpendo Kecamatan Bermani Ilir, Rike Aryanti Kecamatan Kabawetan, M. Syarifuddin Kecamatan Kabawetan,