KORANRB.ID – Kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kota Bengkulu dipastikan hanya tersedia 490 dari 501 kuota yang dibuka. Hal ini karena 11 kuota yang disediakan untuk penyandang disabilitas nihil peminat dan tidak akan disatukan dengan kuota PPPK guru umum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera saat diwawancarai RB.
BACA JUGA:1,1 Juta Pelamar PPPK Ikuti Seleksi Kompetensi, Nilai Tes Bisa Dilihat di Youtube CAT BKN
“Kuota yang 11 untuk disabilitas tidak akan dilakukan peleburan ke kuota umum, jadi karena pendaftar disabilitas tidak ada, kuota PPPK yang akan diterima sebanyak 490 PPPK,” ungkapnya.
Saat ini, peserta calon PPPK guru sudah masuk dalam proses penjadwalan ujian Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan selama tiga hari. Sealam pelaksanaan CAT, peserta akan dibagi persesi, mengikuti kapasitas dari gedung yang disiapkan.
BACA JUGA:Tes CAT PPPK Pemprov di 2 Lokasi, Digelar Pekan Depan
“Ada yang ikut ujuan sebanyak 69 peserta calon PPPK guru pada 30 November 2023, lalu 200 calon PPPK guru pada 1 Desember 2023, sebanyak 227 calon PPPK pada 2 Desember 2023, dan selebihnya menyesuaikan,” sebutnya.
Sebanyak 496 peserta calon PPPK guru akan melaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kota Bengkulu. Selebihnya akan menyesuaikan dengan tempat mereka saat ini berada.
BACA JUGA:Pelaksanaan Tes PPPK di Kota Bengkulu
“Sekitar sembilan peserta calon PPPK guru itu terpisah tempat tesnya, tidak di UPT BKN, ada yang tes diluar Kota Bengkulu,” ucapnya.
Dari 505 peserta calon PPPK guru yang mendaftar, terdapat 15 peserta yang akan gugur. Hal ini dikarenakan kuota yang diperebutkan hanya di angka 490.
BACA JUGA:Formasi PPPK Guru Disabilitas Tidak Ada Peserta
“Kita harapkan yang lulus merupakan PPPK guru yang benar-benar berkualitas dan dapat menambah kekuatan guru di Kota Bengkulu,” ucap Gita.
Perekrutan PPPK tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah Kota untuk memenuhi kebutuhan guru, tanpa menambah Pegawai Tidak Tetap (PTT) guru sesuai dengan arahan pusat. “Kita upayakan, yang PTT kita ajukan ke PPPK, karena sesuai dengan arahan pusat, tidak boleh menambah PTT,” tutupnya.(dna)