Formasi PPPK Guru Disabilitas Tidak Ada Peserta

Nining Fawely, S.Pt, MM--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang 2023 sudah dipastikan tak terpenuhi. Dari 330, kuota yang diperoleh Kabupaten Kepahiang, pendaftar hanya 286. 

Itu pun, dari jumlah tersebut 284 peserta seleksi PPPK guru dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dengan 1 peserta dinyatakan TMS. Mereka terdiri dari  222 formasi khusus dan eks THK II (10 peserta) dan 62 dari jalur formasi umum.

Mengenai hal ini, Kepala Dinas Dikbud Nining Fawely, S.Pt, MM, Kamis 3 November 2023 menyampaikan ada 2 penyebab utama yang membuat banyak kosongnya jumlah pendaftar PPPK guru di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:APK Bandel Akan Diturun Paksa

Yakni, tak ada satupun pelamar dari PPPK guru dari Kabupaten Kepahiang mengambil formasi disabilitas. Tahun ini Kabupaten Kepahiang sejatinya mendapatkan 19 formasi guru disabilitas. 

"Memang banyak kosong formasi PPPK guru tahun ini. Salah satu penyebabnya, kita tak ada guru disabilitas. Sedangkan formasi yang disediakan pusat, menyediakan formasi disabilitas cukup banyak. Otomatis kosong tak terisi," terang Nining. 

Penyebab kosongnya formasi PPPK guru 2023 di Kabupaten Kepahiang lainnya adalah, tenaga honorer yang memenuhi kriteria dan persyaratan sudah tak ada lagi. 

Sebagai gambaran, syarat pelamar guru PPPK 2023 untuk jalur khusus adalah  peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya. 

BACA JUGA:Stok Vaksin Imunisasi Kosong,

Lalu, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.  Kemudian, guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.   

Sedangkan dari jalur umum adalah, telah Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Lalu, guru yang tedaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.  "Terus ada juga formasi yang memang sama sekali tak sesuai jurusan dengan guru honorer. Misal formasi seni dan TIK, guru honorer yang sesuai penjurusannnya tak ada," tambah Nining. 

BACA JUGA:Rp 23 Miliar Dana Pilbup, Kajian TAPD

Melihat kekosongan formasi PPPK 2023 tersebut, pihaknya tetap berupaya mengajukan usulan formasi PPPK di tahun selanjutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan