KORANRB.ID – Sepertinya besaran pajak kendaraan bermotor tahun 2025 mendatang akan naik drastis.
Ini lantaran pemerintah daerah kabupaten dan kota akan diberikan hak penerimaan dari uang Pajak Kendaraan bermotor tersebut.
Besarannya mencapai 66 persen dari besaran pajak masing-masing kendaraan.
Namun dana insentif untuk pendapatan daerah sebesar 66 persen tersebut didapatkan dari kenaikan pajak tahun ini.
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan di Bengkulu Utara, Kepala BKN Tegaskan PPPK Harus Kerja 24 Jam, Ini Maksudnya
BACA JUGA:Jaksa Siapkan Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan DD Talang Rasau
Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi menerangkan masuknya pajak kendaraan bermotor dalam item pendapatan asli daerah dan persentasenya tertuang pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keunagan Antara Pemerintajh Pusat dan Pemerintah Daerah (HKP3D).
Namun hal ini baru akan diberlakukan terhitung Januari tahun 2025 mendatang.
“Kita sudah memiliki peraturan daerah yang sudah disahkan terkait penyesuaian atas terbitnya Undang-undang HKP3D tersebut, maka tinggal ditindaklanjuti,” terangnya.
Saat ini Bapenda tinggal membuat peraturan turunan berupa peraturan Buapti atau Perbup.
BACA JUGA:Belum Ada Desa Ajukan Pencarian DD Tahap II, Ini Sebab dan Dampaknya
BACA JUGA:Ada 20 Lebih Pertambangan Galian C, Segini Uangnya Untuk Bengkulu Utara
Bapenda juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Samsat Bengkulu Utara terkait dengan rencana pelaksanaan bagi hasil pajak tersebut.
“Kita sudah ada pembicaraan dengan kantor Samsat terkait persiapan dalam rangka persiapan pelaksanaan di tahun 2025,” terangnya.
Bapenda juga sudah menyusun berbagai kegiatan yang dilakukan menjelang akhir tahun mendatang.