Dapat Untung Rp700 Ribu per Pekan, Ini Pengakuan AJ Tersangka Narkoba Polres Rejang Lebong

Selasa 28 May 2024 - 10:59 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

CURUP, KORANRB.ID - Salah satu tersangka narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Rejang Lebong, yakni AJ (22) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah mengaku mendapatkan keuntungan Rp700 ribu per pekan dari setiap penjualan narkoba jenis sabu yang dilakukannya selama 6 bulan terakhir.

Hal ini dilakukannya dengan dalih untuk membiayai kehidupannya dan kedua adiknya. Pasalnya pasca berhenti sebagai honorer Satpol PP Provinsi Bengkulu, AJ mengaku tidak memiliki pekerjaan.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, pak. Saya dapat Rp700 ribu dalam seminggu dari menjual sabu kepada beberapa pelanggan," terang AJ.

AJ mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Kecamatan Binduriang.

Paket sabu yang dibeli tersebut kemudian dibagi-bagi menjadi paket kecil yang dijual Rp100 ribu.

BACA JUGA:Jangan Langsung Bongkar Mesin, Biasanya Motor Tidak Mau Hidup karena Rotak Tidak Berfungsi

"Uangnya untuk biaya hidup dan bantu sekolah adik-adik, pak," singkatnya.

Diketahui sebelumnya, Dua orang pemuda berinisial FF (21) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah, dan AJ (22) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, digelandang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong.

Kedua pelaku ini diamankan di Kelurahan Kampung Jawa Kecataman Curup, tepatnya di kontrakan milik FF pada 25 Mei 2024 lalu.

Dimana pelaku FF yang pertama kali diamankan bersama barang bukti 1 paket sedang narkoba jenis sabu.

Setelah pelaku FF diamankan, kemudian tibalah pelaku AJ ke kontrakan FF dengan membawa 11 paket kecil narkoba jenis sabu. Sehingga pelaku AJ pun ikut diamankan ke Mapolres Rejang Lebong. (*)

Kategori :