BENGKULU, KORANRB.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Selasa 28 Mei 2024 menggelar sidang paripurna.
Sidang paripurna itu diwarnai dengan kosongnya kursi yang disediakan untuk pejabat Pemprov Bengkulu.
Akibatnya beberapa anggota DPRD Provinsi Bengkulu meradang.
Mereka kesal mengapa pejabat Pemprov Bengkulu banyak tidak hadir.
BACA JUGA:Pagi Ini, Ketua PWI Provinsi Lantik Pengurus PWI Kepahiang Periode 2024-2027
Padahal paripurna ini mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
Kemudian, Jawaban Tim Pengusul (Bapemperda) terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.
Kekesalan anggota dewan ini dilontarkan kepada eksekutif yang diwakili Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Setiawan.
"Ini kursi OPD kosong, padahal kita sedang menyampaikan usulan Raperda," ucap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi dengan nada kesal.
BACA JUGA:Dukung Perkembangan Olahraga, Ini Langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu
Kekesalan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, bermula pada saat Asisten III menyampaikan jawaban Gubernur Bengkulu.
Dikarenakan, sejumlah kursi OPD dan staf OPD masih banyak yang tidak diisi oleh para ASN.
Sehingga, pada jalannya sidang Paripurna tersebut sempat diskorsing oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
Kemudian, sidang berlanjut dengan agenda Raperda inisiatif dewan yakni raperda tentang disabilitas dan juga raperda fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok Pesantren.
BACA JUGA:Air Laut Pasang, Sempat Tutup Jalan Lintas Barat Bengkulu - Sumbar