KORANRB.ID – Terkendala aturan pada tahapan Pilkada 2024, 6 Eselon II hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak kunjung dilantik.
Hal tersebut, lantaran hingga saat ini, pihak Pemprov Bengkulu belum mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menyebutkan bahwa Pemprov Bengkulu belum bisa melantik 6 Eselon II JPT Pratama.
Dikarenakan, masih terkendala pada izin Kemendagri.
BACA JUGA:575 PPPK Pemprov Bengkulu Terima NIP, Sisa 93 Lagi, Gunawan: Masih Berproses
BACA JUGA:Juni, Pemkot Salurkan Dana Hibah Pilwakot Tahap Pertama, Jumlahnya Rp14,8 Miliar
Diketahui, untuk melaksanakan pelantikan dibutuhkan 2 izin, yakni Kemendagri serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Saat ini masih kita tunggu izin dari Mendagri, apabila ada izin itu, baru bisa mengajukan ke KASN," terang Gunawan.
Lambatnya proses izin tersebut, lantaran Gunawan mengaku, pada tahapan Pilkada 2024.
Pemprov Bengkulu terhalang beberapa regulasi yang mengatur, terkait mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov, Pemkab maupun Pemkot se-Indonesia.
BACA JUGA:Sidang Paripurna, Bangku Pejabat Kosong, Dewan Bengkulu Meradang
BACA JUGA:Dukung Perkembangan Olahraga, Ini Langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu
Aturat tersebut, termaktum dalam Surat Mendagri Republik Indonesia nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada pada aspek kepegawaian.
"Masih memiliki kendala, karena untuk melakukan pelantikan harus ada izin dari Mendagri," ungkap Gunawan.
Gunawan menjelaskan, bahwa akan segera melakukan pelantikan, apabila mendapatkan izin dari Kemendagri.