MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setelah beberapa kali gagal pengambilan keputusan menindaklanjuti permohonan Partai Perindo untuk PAW Wakil Ketua II dari Nopi Yanto ke Mustadin, Ketua DPRD Mukomuko akan menjadwalkan rapat internal.
“Berdasarkan tatib yang ada, kami akan agendakan kembali rapat internal,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini SE.
Menurut Ali rapat internal itu nantinya akan melibatkan 3 unsur pimpinan dan 7 ketua fraksi DPRD Kabupaten Mukomuko.
Langkah ini harus dilakukan karena rapat paripurna yang diagendakan selalu gagal karena tidak kuorumnya anggota DPRD yang hadir.
BACA JUGA:Kelompok Kerja BKR Masuk 3 Besar Nasional, Dinas PMD Verifikasi Desa Lomba Tingkat Provinsi
Ali menambahkan, sesuai permohonan partai Perindo, DPRD Mukomuko akan mengupayakan Mustadin menduduki kursi Waka ll DPRD, asalkan pada rapat internal yang diagendakan nanti memenuhi kuorum.
“Unsur pimpinan 3 orang dan fraksi 7 orang, minimal pada rapat internal nantinya hadir 6 orang maka sudah kuorum. Yang jelas kami di lembaga DPRD Mukomuko akan agendakan untuk rapat internal menindaklanjuti permohonan Partai Perindo,” tegas anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih dari Partai Golkar Dapil Mukomuko ini.
Diketahui, lembaga DPRD Mukomuko sudah sekitar tiga kali melakukan rapat paripurna dalam agenda yang sama.
Selalu gagal membuat keputusan karena tidak kuorumnya anggota DPRD Mukomuko yang hadir.
BACA JUGA:Penuhi Permintaan Masyarakat, Pemkab Sambung Jaringan Air Bersih di 907 Rumah
Terakhir, Senin 28 Mei 2024 digelar paripurna tapi gagal lagi karena tetap tidak kuorum. Dari 25 anggota DPRD, hanya 11 orang yang hadir.
Yakni Ketua DPRD M Ali Saftaini, Armansyah, Suntoko, Suwarno, Busra, Kabri, Antonius Dalle, Mustadin, Roni Pasla, Siswanto dan Maskur.
Sedangkan 14 orang tidak hadir yakni, Wakil Ketua I DPRD Nur Salim, Wakil Ketua II Nopi Yanto, Aceng Zakaria, Wisnu Hadi, Tabrani, Novri Ardiantasari, Anita Puspitasari, Damsir, Yusak, Sukandi, Samsudin Sihite, Ansori Hardios, Sardiman dan Safaat.
BACA JUGA:Ketua KPU Mukomuko Mundur Diganti Marjono Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada
Permohonan pergantian kursi Waka ll diketahui setelah DPP (Dewan Perwakilan Pusat) Partai Perindo dikabarkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) nama pengganti Nopi Yanto sebagai Waka II DPRD Mukomuko.