Tapera Tidak Mensejahterakan Buruh, Ini Penjelasan Pengamat
KORANRB.ID - Menggunakan dalih membantu pekerja, sayangnya Tapera tak sedikit pun menyentuh kesejahteraan buruh.
Pemerintah seperti terlalu terburu-buru mengeluarkan kebijakan ini sehingga tujuan tersebut pun tak tersentuh.
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menjabarkan, dalam UU Tapera ini, ternyata pekerja/buruh tidak otomatis mendapat manfaat dari program yang diikutinya.
Baik itu manfaat KPR, Pembangunan Rumah, dan perbaikan (renovasi) Rumah.
BACA JUGA:Pemotongan 3 Persen Gaji Pekerja Tuai Kontroversi, Ketua MPR Respon Tapera
BACA JUGA: Kebijakan Potongan Gaji untuk Tapera Bergejolak, DPR Ambil Langkah Ini
Sebab, pada pasal 38 ayat (1b dan 1c) hanya mensyaratkan pekerja yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.
Artinya, ada pembatasan upah yang menjadi kriteria penerima manfaat Tapera.
Hal ini dikuatkan pada Pasal 39 ayat (2c) yang menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera. Dengan kata lain, akses peserta ke manfaat Tapera akan ditentukan lebih lanjut.
”Jadi pekerja swasta/BUMN/BUMD diwajibkan menjadi peserta Tapera tetapi tidak mendapat manfaat seperti pekerja yang memiliki upah di atas kriteria MBR,” ungkapnya.
BACA JUGA:BKD Sebut Pembayaran Tambahan Tunjangan 100 Persen Guru Pasti, Kapan? Tergantung Ini
BACA JUGA:Paman Ii Pendamping Kuat Petahana di Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Bukan hanya itu, pekerja/buruh seolah hanya dikeruk pendapatannya tanpa keuntungan apapun.
Mengingat, tak ada kepastian imbal hasilnya. Hal ini berbeda dengan dana jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan di mana imbal hasilnya jelas, minimal sama dengan rata-rata deposito bank pemerintah.