“Peserta juga sudah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan,” terangnya.
Terlambatnya satu peserta ini karena saat peserta tersebut melakukan upload atau unggah file, kemungkinan besar ada gangguan jaringan.
Sehingga dokumen data yang dilakukan upload tersebut tidak tuntas 100 persen sehingga tidak bisa dibuka.
“Maka hanya membutuhkan upload ulang data, memang hal ini lazim terjadi dan selama ini setelah dilengkapi persyaratan dengan upload ulang, maka BKN akan segera memberikan Nomor Induk PPPK tersebut,” pungkas Muchsinin.
Kategori :