KORANRB.ID – Tidak perlu repot lagi loh, saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang diperuntukan untuk kendaraan bermotor bisa lewat online.
Perpabnjangan SIM C lewat online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang tempo hari diluncurkan oleh Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Revublik Indonesia (Polri).
Meskipun perpanjangan bisa dilakukan secara online, pihak Polri akan tetap melakukan secara ofline, atau lebih tepatnya dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ataupun gerai SIM yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
SIM sendiri merupakan, syarat administrasi bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan trasfortasi.
SIM sendiri berupa bentuk dokumen resmi yang memuat informasi serta data penting pengguna kendaraan.
BACA JUGA:Selamat ! Ini 202 Nama Anggota PKD Terpilih se Kabupaten Seluma
Sehingga, dapat diartikan SIM merupakan sebuah syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mengendarai alat transfortasinya.
Tentu kagunaan ataupun kewajiban memilki SIM memilki tujuan yang sangat penting.
Seperti, dengan adanya masyarakat yang memilki SIM pihak berwenang dapat mengetahui.
Terkait, layak dan tidaknya seseorang tersebut mengendarai alat transfortasi seperti roda 2 maupun roda 4.
Syarat Perpanjangan SIM C secara Online 2024
Kita harus melengkapi beberapa Dokumen terhadap Kartu SIM C yang akan diperpanjang.
Seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto tanda tangan bertinta hitam di bawah kertas putih polos.
BACA JUGA:Mampu Berlari di Atas Permukaan Air, Berikut 6 Fakta Unik Kadal Basilisk
Kemudian, kita harus mempersiapkan Pas foto, Hasil Rikkes jasmani, Hasil tes psikologi, Pas foto Bukan swafoto dengan kamera depan, Menggunakan latar belakang berwarna biru, Resolusi foto 480x640 pixel