Tak Perlu Repot Buat SIM C Bisa Lewat Online, Ini Langkahnya

Jumat 31 May 2024 - 09:43 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

Cara Perpanjangan SIM Secara Online 

1. Kalian dapat mendowload aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui PlayStore atau App Store

2. kemudian kalian akan diminta untuk mendaftar atau registrasi dengan memasukkan nomor telepon aktif 

3. Setelah itu, sistem dari aplikasi SINAR akan memberikan SMS berupa kode verifikasi 

4. Lanjut, kita akan diminta untuk memasukkan PIN sebanyak 6 digit, biasanya PIN tersebut sesuai dengan kehendak kita. Namun dianjurkan untuk menggunakan PIN yang aman atau agak susah.

5. Setelah memiliki PIN maka kita akan diminta untuk melengkapi data sesuai dengan KTP atau identitas diri kita.

6. Setelah itu aplikasi SINAR akan memunculkan tombol, yakni tombol "kirim" 

BACA JUGA:Reptil Hidup di Air! Berikut 5 Fakta Unik Ular Air Pelangi, Sering Bikin Kaget Pemancing

7. Setelah itu, kita akan mendapati pesan dari Digital Korlantas. Apabila berhasil, pesan yang diberikan, yakni berupa regustrasi kita telah berhasil di aplikasi SINAR.

8. Pada email, klik opsi "Aktivasi Akun Saya" setelah itu Anda akan kembali diarahkan menuju aplikasi 

9. Setelahnya, Anda akan diarahkan untuk melakukan verifikasi E-KTP 

10. Apabila segala verifikasi sudah dilakukan, Anda bisa menuju halaman utama kemudian klik opsi "SIM" 

11. Klik opsi "perpanjangan SIM" 

12. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id di gawai Anda 

13. Pilih Satpas penerbit SIM 

14. Masukkan nomor rekening yang aktif 

Kategori :