Beli Hewan Qurban, Awas Jangan Salah Pilih, Ini ketentuannya

Jumat 31 May 2024 - 13:46 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

Jadi, intinya adalah dalam pemilihan hewan kurban, kita harus memperhatikan urutan keutamaan berdasarkan jenis, jumlah, jenis kelamin, bobot, dan warna bulu hewan tersebut. 

Semua ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian kepada Tuhan.

BACA JUGA:Jangan Anggap Enteng, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berada di Jalan Tol

Berikut koranrb merangkum Syarat - syarat memilih hewan untuk di Qurbankan.

Seperti, Umur hewan menentukan syarat gigi depan L 

Unta, 5 tahun genap, masuk tahun keenam.

Sapi dan kerbau 2 tahun genap, masuk tahun ketiga.

Kambing (bulu tipis/ma’z), 2 tahun genap, masuk tahun ketiga.

Domba (berbulu tebal/dho’n) 1 tahun genap, masuk tahun kedua, atau belum genap 1 tahun tetapi sudah enam bulan dengan tanggal gigi depan.

Hewan tidak miliki penyakit.

1. Pincang yang disebabkan oleh Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan salah satu kondisi yang tidak memenuhi syarat untuk kurban.

BACA JUGA:Perkuat 4 Cara Agar Anak Terhindar dari Kenakalan Remaja

2. Kondisi buta pada salah satu atau kedua mata juga termasuk dalam larangan untuk hewan kurban.

3. Hewan yang terlalu kurus sehingga sumsum dagingnya mengering tidak boleh dijadikan kurban.

Kudisan yang tampak jelas pada hewan juga menjadi salah satu alasan untuk tidak memperbolehkan hewan tersebut sebagai kurban.

Hewan dengan telinga putus atau ekor putus sebagian atau keseluruhan tidak memenuhi syarat untuk kurban, kecuali jika hewan tersebut memang tidak memiliki ekor sejak lahir.

Kategori :