KORANRB.ID - Sebentar lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha atau hari Raya Qurban.
Berbicara tentang Qurban tentu tidak semua hewan dapat dijadikan binatang qurban
Islam mengatur, hewan jenis apa yang layak untuk dijadikan sebagai hewan qurban.
Hewan yang diperbolehkan hanyalah hewan yang berkaki 4, serta halal untuk dikonsumsi dan tidak dikategorikan sebagai hewan yang haram.
Seperti Babi, Harimau, Anjing dan yang lainnya. Dan tidak juga hewan yang berkaki 2.
BACA JUGA:Hukum Memajang Hiasan Gambar Hingga Kepala Hewan di Rumah, Haram?
Namun meskipun Islam mewajibkan hewan qurban harus berkaki 4, pada hewan yang memenuhi klasifikasi tersebut harus juga memenuhi beberapa syarat sehingga dianggap bisa di Qurbankan.
Para ulama sepakat bahwa ada beberapa jenis hewan yang boleh digunakan sebagai hewan kurban, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing (yang berbulu tipis/Ma’z), dan domba (kambing yang berbulu tebal/dha’n).
Dari semua jenis hewan tersebut, unta dianggap yang paling utama, kemudian diikuti oleh sapi/kerbau, domba, dan terakhir kambing.
Hal ini disebabkan karena unta memiliki ukuran fisik yang lebih besar daripada sapi, dan satu ekor sapi dianggap lebih bernilai daripada tujuh ekor kambing.
Dalam hal menyembelih hewan kurban, urutan keutamaan adalah satu ekor kambing lebih utama daripada tujuh ekor onta, sapi, atau kerbau.
BACA JUGA:Berbahaya, Ini Dampak Jika Sering Gunakan Tusuk Gigi
Begitu pula, tujuh ekor kambing dianggap lebih bernilai daripada satu ekor onta, sapi, atau kerbau.
Hewan jantan juga lebih diutamakan daripada hewan betina, dan hewan yang gemuk lebih bernilai daripada yang lainnya.
Selain itu, hewan yang berbulu putih dianggap lebih utama daripada yang berbulu kelabu atau hitam.