Dari pelaksanannya, 22 calon PKD tak hadir dan secara otomatis dinyatakan gugur.
Diagendakan hasil tes wawancara akan diumumkan Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Jumat 31 Mei 2024 besok.
Terkait tugas yang menjadi kewajiban seorang PKD adalah, wajib menjalankan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
BACA JUGA:Klaim Dapat Dukungan Gerindra, PAN dan Nasdem, Evi Umumkan Berpasangan dengan Rico Zaryan
Mulai dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.
Lalu, Pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu, pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
Juga mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkat TPS dan PPK dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.
Seorang PKD juga wajib mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.
"Kami berharap PKD terpilih menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab. Para PKD langsung di bawah pengawasan Panwascam masing-masing," beber Asuan.(**)