Siapkan Jaminan Sosial Buat 12.156 Pekerja Rentan di Kepahiang
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian.-foto: heru/koranrb.id-
KORANRB.ID - Para pekerja rentan di Kabupaten Kepahiang yang terdata pada program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Provinsi Bengkulu, berpeluang mendapatkan jaminan sosial. Sesuai P3EK, di Kabupaten Kepahiang terdata sebanyak 12.156 orang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian menyampaikan, pendataan pekerja rentan nantinya akan berpatokan pada data P3KE yang sudah dikeluarkan Provinsi Bengkulu.
"Teknisnya masih dibahas, yang jelas data yang digunakan nantinya sesuai P3KE," kata Irwan.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Perjuangkan Program Prioritas Daerah di APBD 2025
BACA JUGA:Musim Penghujan, Banjir dan Longsor Mengancam Rejang Lebong
Berpegang pada Surat Edaran Nomor 100.34/733/DKKTRANS/2024 tentang Perlindungan jaminan sosial pekerja rentan dalam program pengentasan kemiskinan ekstrem yang telah ditandatangani Gubernur Bengkulu, setiap kabupaten/kota diminta ikut menganggarkan belanja jaminan ketenagakerjaan dengan pembagian, 70 persen didanai daerah dan 30 persen didanai provinsi.
Dengan jumlah pekerja rentan yang ada di Kabupaten Kepahiang sebanyak 12.156, dana yang mesti disediakan dalam APBD kabupaten mencapai Rp1,71 miliar. Hitungannya, sebanyak 30 persen atau sebanyak 3.647 pekerja rentan dibiayai provinsi dan 8.509 pekerja rentan didanai APBD kabupaten.
Penerapan jaminan sosial buat pekerja rentan ini sendiri, sesuai instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Serta, instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Se-Provinsi Bengkulu, pekerja rentan mencapai 114.883 jiwa.
BACA JUGA:Puluhan Kades Ngaku Diteror Oknum LSM, Apdesi Minta Pendampingan APH
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2025 Terancam Dikurangi, Dinas TPHP Minta Petani Segera Tebus
Adapun pendanaan, dapat dilakukan melalui APBD, pos penerimaan DBH dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan.
Untuk diketahui, Pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah.
Adapun bidang pekerjaannya seperti, nelayan, buruh, tukang bangunan, pedagang kecil, buruh.