SELUMA - Wacana pelantikan Neri Nurhayati sebagai Kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas membuat pihak lawannya, Bani Asri merasa kecewa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma lantaran proses gugatan yang ditujukan kepada panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Suban terkait penetapan Kades terpilih ke PTUN Bengkulu tidak diindahkan.
Atas hal ini, Penasehat Hukum (PH) dari Bani Asri, Thaariq Alfathan terpaksa harus mencabut gugatan tersebut. Namun pihaknya tidak akan berhenti, karena saat ini mereka akan menunggu pelantikan tiba dan akan menggugat SK pelantikan tersebut ke PTUN Bengkulu.
"Kami sudah coba konfirmasi ke Pemkab Seluma, ternyata benar ada informasi Neri Nurhayati akan dilantik. Maka dari itu terpaksa gugatan lama akan kami cabut dan kami siap membuat gugatan baru terkait SK Pelantikannya,"ujar Thaariq.
Tindakan ini dilakukan lantaran awalnya Pemkab Seluma mengatakan akan melakukan pelantikan usai proses sengketan di PTUN Bengkulu final. Dengan adanya rencana pelantikan ini, membuat Bani Asri merasa dibohongi. Padahal saat ini proses persidangan di PTUN sudah mulai berjalan dan pekan depan akan dilakukan pembuktian serta pemanggilan saksi saksi.
“Adanya keputusan pelantikan ini jelas mengecewakan kami, karena tidak sesuai dengan komitmen awal Pemkab Seluma. Mereka yang menganjurkan ke PTUN namun mereka berencana melantik sebelum ada keputusan final,” ungkap Thaariq Alfathan, PH dari Bani Asri.
Diperkuat juga dengan Bupati Seluma, Erwin Octavian,SE yang mengatakan bahwa saat ini pembuatan Surat Keputusan (SK) telah dilakukan dan tinggal ditandatangani, namun dirinya belum dapat memastikan kapan Neri Nurhayati dilantik. “Segera mungkin akan kita lakukan pelantikan, namun untuk waktunya belum bisa dipastikan,” ungkap Bupati Seluma.
Sebelumnya pada pilkades secara serentak pada 60 desa di Kabupaten Seluma pada 6 September lalu, ada satu desa yang calon kades berhasil meraih perolehan suara yang sama (draw, red) dengan 53 suara dari 106 DPT yang hadir. Yakni Desa Suban Kecamatan Semidang Alas yang memiliki calon kades dengan nomor urut 1, Bani Asri dan nomor urut 2, Niri Nurhayati yang merupakan incumbent.
Dibalik hasil imbang tersebut, Bani Asri merasa janggal karena ada beberapa indikasi kecurangan yang diduga menguntungkan pihak lawan, sehingga Bani Asri menuntut Pemkab Seluma untuk mengizinkan penghitungan suara ulang. Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma. H. Hadianto,SE,M.Si menyarankan agar pihak calon kades nomor urut 1 tersebut menggugat panitia pilkades ke PTUN Bengkulu. (zzz)