Apakah Umat Islam Boleh Memakan daging Monyet? Simak Penjelasannya

Minggu 02 Jun 2024 - 16:59 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Fazlul Rahman

Meskipun manusia memiliki hak untuk memanfaatkan hewan untuk kebutuhan mereka, ada batasan-batasan yang ditetapkan untuk memastikan bahwa penggunaan tersebut dilakukan dengan cara yang beradab dan penuh rasa hormat.

Meskipun ada larangan umum terhadap memakan monyet, ada beberapa kasus khusus yang mungkin memerlukan pertimbangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Terancam Punah! Berikut 5 Jenis Burung Alap-Alap

Misalnya, dalam situasi darurat di mana tidak ada makanan lain yang tersedia dan kehidupan seseorang terancam, hukum Islam mengizinkan konsumsi makanan yang biasanya haram. Prinsip ini dikenal sebagai "darurat menghalalkan yang haram".

Namun, bahkan dalam situasi darurat, ada aturan ketat yang harus diikuti.

Konsumsi makanan haram hanya diperbolehkan sejauh yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa, dan tidak boleh berlebihan.

Ini menunjukkan bahwa meskipun ada fleksibilitas dalam hukum Islam, prinsip-prinsip dasar dan etika tetap dijaga. Sehingga, berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan pandangan para ulama, jelas bahwa memakan monyet adalah haram dalam Islam.

Larangan ini didasarkan pada prinsip-prinsip yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, dan mengajarkan belas kasih terhadap semua makhluk hidup.

Meskipun ada situasi khusus di mana konsumsi makanan haram dapat diizinkan, aturan ini sangat ketat dan hanya berlaku dalam kondisi darurat yang ekstrem. (*)

Kategori :