KORANRB.ID - Diketahui saat ini banyak masyarakat Indonesia yang mengkonsumsi monyet atau bahasa Bengkulu disebut Beruk dan lainnya.
Namun, apakah anda mengetahui monyet sendiri dapat dikonsumsi, serta halal atau tidak bila dikonsumsi umat Muslim.
Monyet sendiri merupakan hewan primata yang banyak ditemui di Bengkulu. Menurut Agama Islam, ada pedoman yang sangat jelas mengenai makanan yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Pedoman ini dikenal sebagai halal (diperbolehkan) dan haram (dilarang). Maka dari itu sering muncul pertanyaan apakah menurut ajaran agama Islam monyet diperbolehkan untuk dikonsumsi.
BACA JUGA:Anda Sudah 50 Tahun? Jangan Sembarangan Berolahraga, Ini Jenis Olahraga yang Tepat
Untuk menjawab pertanyaan ini, anda harus melihat ke berbagai sumber utama dalam Islam, yaitu Al-Qur'an, Hadis, dan juga pandangan para ulama.
Al-Qur'an memberikan panduan umum tentang makanan yang halal dan haram dalam beberapa ayat.
Salah satu ayat yang sering dirujuk adalah Surah Al-Ma'idah (5:3) yang menyatakan.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat anda menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala"
BACA JUGA:Mengenang Honda Win, ‘'Motor Kantoran’' yang Sekarang Diburu Kolektor
Ayat Al quraan tersebut, memberikan panduan dasar tentang beberapa jenis makanan yang jelas-jelas diharamkan. Namun, tidak secara spesifik menyebutkan monyet.
Sedangkan dari Hadis Nabi Muhammas SAW, sebagai sumber kedua hukum Islam setelah Al-Qur'an, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang makanan yang halal dan haram.
Ada beberapa hadis yang menyinggung mengenai jenis hewan yang dilarang dikonsumsi.
Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang memakan setiap hewan yang memiliki taring.
"Rasulullah SAW melarang (memakan) setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar" (HR. Muslim)