LEBONG, KORANRB.ID – Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, tuntas melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara (KN) atas kasus dugaan Korupsi penggunaan DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Ipda Kabupaten Lebong, potensi KN atas kasus dugaan Korupsi penggunaan DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp804 juta lebih.
KN ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro, mulai dari Pembayaran Honor Perangkat Desa hingga Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bahkan ada ditemukan KN dari beberapa kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro.
“Kita selesai melakukan perhitungan KN pada 30 Mei kemarin,” kata Inspektur Ipda Kabupate Lebong, Nurman Huri, SE. M.Si.
BACA JUGA:Segera Gunakan, Ini 10 Manfaat Sandal Refleksologi
Informasinya, ekspos atas KN tersebut sudah dilaksankan pada 30 Mei 2024 lalu, oleh Ipda Kabupaten Lebong dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Diberitakan sebelumnya, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (KN) dugaan Korupsi penggunaan Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022, ditargetkan tuntas Bulan ini.
"Kita targetkan selesai di 31 Mei ini, untuk perhitungan KN," kata Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, Nurman Huri, SE. M.Si, Selasa, 21 Mei 2024.
Dijelaskan Nurman, ditargetkan penghitungan KN ini tuntas Bulan ini, karena Surat Perintah Tugas (SPT) pihaknya akan berakhir di 31 Mei 2024 ini.
BACA JUGA:Ingin Buka Usaha Tapi Modal Minim, Ini Usaha yang Bagus Dibuka
"SPT kita itukan dimulai 1 Mei dan berakhir 31 Mei.
Kami usahakan sesuai dengan SPT kami, penghitungan KN ini tuntas," ujarnya.
Saat ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong masih mengumpulkan dokumen untuk melakukan penghitungan KN ini.
Saat ini, juga dilakukan pemeriksaan beberapa saksi.
BACA JUGA:Ingin Punya Motor 4 Silinder? Pahami Dulu 10 Cara Perawatan Rutinnya