Menanti Penetapan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong

Anjar Wahyu Wijaya, S.Pd.--fiki/rb
KORANRB.ID - Penyidik Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,1 miliar.
Padahal, saat ini Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi cukup alat bukti yang sudah menjurus ke para tersangka dalam kasus ini.
Alat bukti ini, didapatkan penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 20 orang saksi dan alat bukti yang disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada 4 Februari 2025 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
“Pastinya kita semua menanti penetapan tersangka dalam kasus ini,” kata tokoh pemuda Lebong, sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya, S.Pd, Minggu, 16 Februari 2025.
BACA JUGA: Stok BBM di Lebong Aman Sambut Ramadan
BACA JUGA:Berkas 600 Pelamar PPPK Tahap II Diseleksi Panselda
Selain itu, Anjar meminta penyidik Pidsus Kejari Lebong lebih terbuka ke publik dalam menyidiki kasus ini. Karena, perkembangan kasus ini terus dinanti-nantikan oleh publik, terutama oleh masyarkat Kabupaten Lebong.
“Kita minta Kejari terbuka. Setiap perkembangan kasus ini harus disampaikan ke publik,” tegasnya.
Disisi lain, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori turun mendesak Kejari Lebong untuk segera menentapkan tersangka dalam kasus pemeliharaan jalan dan jemabatan di Dinas PUPR-P Lebong.
“Jika sudah ada pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini, segera tetapkan tersangka,” ujar Melyan Sori.
BACA JUGA:Dampak Efisiensi, APBD Lebong Dipangkas Rp71 Miliar
BACA JUGA:Banyak Sektor PAD Baru, Pemkab Rejang Lebong Optimis Capai Target
Melyan Sori juga meminta pihak Kejari Lebong dapat mengali kasus ini hingga ke akar-akarnya. Agar semua pihak terlibat dapat diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Usut tuntas kasus ini (Dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, red) sampai ke akar-akarnya,” tegas Melyan Sori.
Sementara itu, Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, meminta agar bersabar. Sebab, saat ini pihak Penyidik Pidsus masih mendalami kasus ini.