BENGKULU, KORANRB.ID – Sudah berjalan 5 bulan, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parker baru mencapai 18 persen.
Tepatnya Rp900 juta dari target tahun ini yang mencapai Rp5 miliar.
Diketahui tarif parkir di Kota Bengkulu tahun ini naik seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024.
"Khusus untuk realisasi retribusi parkir yaitu 18 persen dari target PAD yang telah ditetapkan sebesar Rp5 miliar," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi, SH, MH.
BACA JUGA:Pembangkit Listrik Geothermal Hululais Segera dibangun
Bependa Kota Bengkulu berupaya untuk mengoptimalkan PAD dari sektor parkir setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menetapkan kenaikan retribusi parkir jalan umum.
Kenaikan retribusi parkir tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan/atau turunan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024.
“Kita tahun ini juga berupaya capai target PAD.
Kebetulan juga untuk tariff parkir naik, sesuai dengan atuaran yang ada,” ungkapnya.
BACA JUGA:Korban KDRT Seluma Alami Trauma Berat, Terlapor Sering Datangi Rumah
Untuk informasi bahwa Perda Nomor 1 tahun 2024 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.
Kemudian sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Untuk biaya parkir khusus kendaraan roda dua yaitu Rp2 ribu dari sebelumnya Rp1 ribu dan kendaraan roda empat Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu.
Oleh karena itu, pihaknya optimis target PAD dari sektor parkir hingga akhir 2024 dapat tercapai.
BACA JUGA:9 Gelandangan Dikembalikan ke Keluarga