KEPAHIANG, KORANRB.ID - Lama dinanti, alokasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun anggaran 2024 di Kabupaten Kepahiang akhirnya cair juga.
Pencairan TPG di bulan Juni ini, sangat dinanti lantaran bertepatan dengan persiapan para orang tua menghadapi tahun ajaran baru.
Para guru yang tentunya memiliki anak, dapat memanfaatkan TPG buat kepentingan sekolah.
Diwawancarai, Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM, Selasa 4 Mei 2024 memastikan pencairan TPG TW I 2024 sudah dicairkan bulan ini.
"TPG TW I untuk Kabupaten Kepahiang sudah dicairkan," kata Nining.
BACA JUGA:Bahaya! Jangan Biarkan Lama Mobil Tanpa Garasi, Dampaknya Bikin Anda Menangis
Ia berharap, TPG dapat meningkatkan kinerja para guru di Kabupaten Kepahiang. Sekaligus dapat memenuhi kebutuhan pokok para guru, seperti memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya.
"Dengan dicairkannya TPG ini kita tentunya berharap kinerja para guru di Kabupaten Kepahiang semakin meningkat," tambah Nining.
TPG diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan bagi guru, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Diharapkan pula dengan adanya TPG, kesejahteraan guru akan meningkat dan mereka semakin termotivasi untuk memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus.
BACA JUGA:Isuzu Panther: Legenda yang Hilang Tergerus Zaman
Untuk diketahui, pengalokasian TPG sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Yakni, "Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009. TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Adapun kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima TPG, tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016.
Seperti, guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.