Alhamdulillah! TPG TW I 2024 Akhirnya Cair Juga, Buat Sekolah Anak

Selasa 04 Jun 2024 - 16:32 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Lalu, terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), memenuhi beban kerja mengajar minimal 18 jam pelajaran per minggu, tidak menikmati tunjangan lain yang bersumber dari dana APBN/APBD dengan peruntukan yang sama, serta memiliki kinerja baik Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendik.

Secara umum persyaratan bagi seorang guru mendapatkan TPG adalah, memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru asn di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik, memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.

Kemudian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”.

BACA JUGA:Punya Sifat Pelupa, Coba Kamu Lakukan Hal Ini

Serta, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait