BACA JUGA:Malas Simpan Uang di Bank, Pakai Cara Ini Salah Satunya Pakai Plastik
Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
Lalu, memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
BACA JUGA:Ini 9 Makanan yang Buat Anak Cerdas, Punya Ingatan Bagus, Jangan Dilarang
Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. Berikut perincian kenaikan besaran TPG Non PNS di tahun 2024:
1- Masa Kerja 0-2 Tahun: 1,25 kali gaji pokok
2- Masa Kerja 3-7 Tahun: 1,5 kali gaji pokok
3- Masa Kerja 8-14 Tahun: 1,75 kali gaji pokok
4- Masa Kerja 15-19 Tahun: 2 kali gaji pokok
5- Masa Kerja 20 Tahun atau Lebih: 2,25 kali gaji pokok
Sebagai catatan, Kenaikan TPG Non PNS ini berlaku untuk semua guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
BACA JUGA:Mengapa Kebiasaan Mandi Malam Bisa Berakibat Fatal? Begini Penjelasannya!
Adapun persyaratan Penerima TPG Non PNS diantaranya, memiliki sertifikat pendidik, memiliki SK mengajar dari kepala daerah, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).