SELUMA, KORANRB.ID – Diduga lantaran sering menonton film porno, seorang pelajar SMP di Kabupaten Seluma terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ini lantaran dia terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH pada Selasa sore 4 Juni 2024.
Tersangka diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Rp1 Miliar, 2 Guru SMP di Bengkulu Ditahan
“Diduga aksinya karena dipicu dari adegan film dewasa.
Tindakan tersangka melanggar UU Nomor 35 tahun 2014, ancaman penjaranya di atas 5 tahun,” ungkap Dwi.
Tersangka dilakukan penahanan usai dilakukan sejumlah pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:4 Kader Parpol Ini Paling Berpeluang Diusung di Pilwakot Bengkulu 2024
Dikatakan Dwi, bahwa penahanan ini dilakukan mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP tentang penahanan.
Karena objeknya sudah terpenuhi secara materil dan subjeknya (Tersangka, red) dikhawatirkan melarikan diri, maka tersangka dilakukan penahanan.
“Usai dilakukan penyidikan lalu gelar perkara, hasilnya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka.
Saat ini kita amankan untuk mempermudah proses hukum berlangsung,” terang Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:7 PPPK Batal Diangkat Akan Diganti, Ini Penjelasan Kepala BKDPSDM Kaur