KEPAHIANG, KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang mendata, baru 2 dewan Kabupaten Kepahiang terpilih periode 2024-2029 dinyatakan tuntas melaporkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sisanya, 23 anggota DPRD Kepahiang terpilih sesuai hasil Pilleg Februari 2024 hingga berita ini diturunkan belum juga menyampaikan LHKPN.
Adapun kedua anggota DPRD Kepahiang terpilih tersebut adalah, Franco Escobar (PKS) dan Anudin (NasDem).
BACA JUGA:Terima SK, PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bergantian Dalam 3 Hari
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan LHKPN merupakan syarat wajib bagi anggota DPRD Kepahiang terpilih menuju proses pelantikan.
Artinya, jika tak dipenuhi maka yang bersangkutan terancam gagal dilantik.
KPU Kepahiang menunggu proses penyelesaian penyampaian LHKPN kepada anggota DPRD Kepahiang terpilih, paling lambat hingga 4 Agustus mendatang.Atau selama 21 hari sebelum pelantikan terhadap 25 anggota DPRD Kepahiang
terpilih.
BACA JUGA:Kabar Baik Petani, Harga Jual Biji Kopi Tetap Stabil
Diperkirakan, pelantikan terhadap 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih akan dilaksanakan 24 Agustus 2024 mendatang.
"Sampai sekarang (kemarin,red) baru 2 anggota DPRD Kepahiang yang telah menyelesaikan LHKPN," kata Anthaka.
Penyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersifat wajib.
Dari sini, KPU kemudian akan menyampaikan Berita Acara (BA) pelantikan kepada DPRD Kepahiang, untuk diteruskan ke Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, ke 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih sesuai hasil Pilleg 14 Februari 2024 adalah sebagai berikut. Dapil I Kepahiang terdiri dari, Igor Gregori (Perindo), Fahri Ziolova (Perindo), Hendri (Golkar), Padila (Golkar), Yoga Zulkarnain (PDIP), Agustinus Dungcik (Nasdem), Nendi Sepriadi (Gerindera) dan Franco Escobar (PKS).