Terima SK, PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bergantian Dalam 3 Hari

USAI DILANTIK: PPPK Kabupaten Kepahiang lulusan 2023, bergantian melaksanakan penandatangan perjanjian kerja di kantor BKDPSDM, kemarin. FOTO: HERU.KORANRB.ID--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Selasa, 4 Mei 2024 para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Kepahiang yang baru saja menerima SK dan dilantik, ramai menyambangi kantor BKDPSDM Kabupaten Kepahiang. 

Selama 3 hari, mereka bergiliran mulai melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja. Kebijakan ini diambil lantaran penandatanganan tak memungkinkan untuk dilaksanakan saat hari pelantikan, pekan lalu.

PPPK wajib melakukan penandatanganan perjanjian kerja sebagai syarat, untuk diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Perpisahan Siswa Bukan Ajang Gaya-gayaan Sekolah, Disdikbud Ingatkan

Para PPPK diminta tetap menjaga profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam mengemban tugas. 

Dengan dilaksanakannya penandatangan perjanjian kerja ini, para PPPK dapat langsung bertugas sebagaimana wilayah penugasan yang telah dijalani selama ini. 

Dengan penandatanganan kerja ini pula, para PPPK lulusan 2023 akan mendapatkan hak penuh dalam penggajian. Pemkab Kepahiang sendiri, sejatinya telah mengalokasikan gaji PPPK sebagaimana yang telah tercantum di dalam APBD 2024 Kabupaten Kepahiang. 

Besaran alokasi dana buat penggajian PPPK di atas, juga telah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang baru saja diserahkan gubernur kepada walikota dan bupati se-Provinsi Bengkulu.

Total alokasi gaji PPPK dari pemerintah pusat yang disalurkan ke Kabupaten Kepahiang besarannya mencapai Rp36.398.880.000. 

Gaji PPPK disalurkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan, PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pegawai dan SDM BKD.PSDM Kabupaten Kepahiang Dedi Erlan Jaya sebelumnya menyampaikan, di Kabupaten Kepahiang, 209 PPPK tenaga guru dan 459 PPPK tenaga kesehatan telah menerima SK.

BACA JUGA:7 PPPK Batal Diangkat Akan Diganti, Ini Penjelasan Kepala BKDPSDM Kaur

"Untuk penyerahan SK sudah dilaksanakan, rangkaian selanjutnya melaksanakan penandatangan perjanjian kerja," kata Dedi.  

Diketahui, sesuai Surat Pengumuman Sekretariat Daerah Nomor 800.1.2.2/3368/BKDPSDM/KPH/2023 tentang hasil seleksi kompetensi serta pemberkasan PPPK jabatan Fungsional Nakes atau Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kabupaten Kepahiang TA 2023, semula tercatat ada 495 peserta yang dinyatakan lulus dan berhak untuk melanjutkan perjuangannya ke tahap pemberkasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan