KK Jalur Zonasi Minimal 1 Tahun Sebelum PPDB Tidak Mutlak

Rabu 05 Jun 2024 - 00:13 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG, KORANRB.ID – Kartu Keluaraga (KK) yang digunakan calon siswa baru yang mendaftar ke sekolah melalui jalur zonasi, minimal sudah 1 tahun diterbitkan sebelum mulainya pelaksanaan Penerimaa Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Lebong.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong Nomor 800 /1452/Dikbud/2024.

Namun demikian, kententuan tersebut tak mutlak jadi acuan Dinas Dikbud Kabupaten Lebong. Sebagaimana penegasan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan, Disdikbud Lebong, Habibi, S.Pd.

BACA JUGA: Curi Uang Mantan Suami Rp2,1 Juta, IRT Diamankan Berpeluang Damai

Dia menyebutkan bahwa usia KK yang digunakan untuk PPDB jalur zonasi tidak dibatasi. 

Tak hanya bisa menggunakan KK yang belum 1 tahun diterbitkan, bahkan Habibi juga menghalalkan aktivitas titip KK saat proses PPDB jalur zonasi berlangsung di Kabupaten Lebong.

“Salah satu syarat PPDB adalah KK atau domisili dari siswa itu. Jika siswa itu memindahkan domisili, maka berhak saja siswa itu mendaftar di Sekolah yang ditujunya,” kata Habibi.

Habibi menjelaskan, titip KK dan pemidahan domisili siswa tidak memiliki batas waktu. Sehingga, pemindahan KK dan domisili siswa bisa dilakukan sehari sebelum PPDB di Kabupaten Lebong dibuka.

BACA JUGA:Rp2,4 Miliar Dana Kelurahan Sudah Siap Realisasi Tahap Pertama

“Kalau di SMP dan SD kami tidak menetapkan sudah berapa lama dia pindah domisili. Cuma kami katakan, salah satu syaratnya dia memiliki KK yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang dituju,” tegas Habibi. 

Meskipun diperboleh titip KK, Habibi tetap mengingatkan sekolah agar tidak menerima siswa melebihi Rombongan Belajar (Rombel) yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Nomor 800/1451/Dikbud/2024.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wiliam Bastian menilai, Tindakan titip Kartu Keluarga (KK) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan bentuk kecurangan.

Karena wali dari siswa baru melakukan aktivitas kecurangan ini demi mendapatkan sekolah yang ia inginkan.

Jika titip KK ini benar-benar diperbolehkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, maka regulasi PPDB dengan menerapkan sistem zonasi tidak lah berguna.  

Titip KK ini sering ditemui setiap PPDB berlangsung. Siswa akan dititipkan di KK kerabat dan keluarga yang berada di zona sekolah yang akan dituju.

Kategori :