Kanit Pidum menambahkan, saat ini tujuh tersangka memang belum dilakukan penahanan.
Rencananya pekan depan tujuh tersangka tersebut akan dipanggil ke Polres Seluma.
“Mudah mudahan para tersangka dapat kooperatif agar proses hukum dapat dilakukan secepatnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.
Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.
Penutupan kantor desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang jika kepala desa dan perangkat desa pendukung kepala desa tetap menjalankan aktivitas roda pemerintahan di kantor tersebut.