MUKOMUKO, KORANRB.ID – Meskipun sudah sangat telambat, Rancangan Perda Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Mukomuko akhirnya disahkan oleh DPRD Mukomuko.
Dimana saat ini Raperda PDRD sudah disampaikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kemungkinan dalam 2 hari kedepan sudah ditetapkan menjadi Perda yang bisa digunakan untuk menarik retribusi dan pajak di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Masih Kurang 1.133 Bidang Tanah Ikut PTSL , Target 2.700 Sertifikat Gratis di 9 Kecamatan
“PDRD kita rampung juga, Kamis 6 Mei ditandatangani Ketua DPRD Mukomuko, dan langsung kami antarkan ke Pemprov Bengkulu untuk registrasi. Sebab kita sudah ditunggu terkait PDRD ini. Dari 9 Kabupaten 1 Kota, Mukomuko paling terakhir mengesahkan raperdanya,” kata Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.
Setelah registrasi Perda rampung, dipastikan secepat mungkin BKD akan bergerak melakukan optimalisasi penarikan pajak dan retribusi daerah.
Dalam upaya optimalisasi penarikan pajak dan retribusi daerah, BKD akan menurunkan personel diinternal dinas. Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan OPD teknis, dalam hal percepatan pemungutan retribusi.
BACA JUGA:Bupati Tegaskan Fasilitas Kesehatan Tidak Boleh Tolak Pasien dan Kekurangan Obat
Pada dasarnya BKD Mukomuko tidak berani bergerak sebelum Raperda PDRD disahkan menjadi perda.
Maka dari itu, dari Januari sampai Juni 2024 atau selama 5 bulan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat minim. Dari target PAD tahun ini Rp62 miliar lebih, hingga pertengahan tahun baru mendapatkan Rp6 miliar lebih atau baru sekitar 11 persen.
“Kami tentu tidak bisa bergerak melakukan penagihan, maka dari itu capaian PAD masih sangat minim dan akan kami upayakan mengejarnya,” ujarnya.
Eva merincikan, realisasi pajak hotel baru sebesar Rp14 juta lebih, pajak restoran Rp93 juta lebih, pajak hiburan Rp8 juta lebih, dan pajak reklame sebesar Rp 49 juta lebih.
Kemudian Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp1 miliar lebih, pajak parkir sebesar Rp 61 juta lebih, pajak Air Tanah sebesar Rp 80 juta lebih, pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp 5 juta lebih.
BACA JUGA:Meriani Bertemu Rohidin Lagi, Ini Isi Pertemuannya
Lalu pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 359 juta lebih. Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp 62 juta lebih, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 161 juta.