Jaksa Siap Dakwa 2 Tersangka Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara, Ini Jadwal Persidangannya

Kamis 06 Jun 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) memasuki babak baru.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu sudah menetapkan jadwal sidang perdana kasus yang menyeret Mantan Ketua dan Bendahara PNPM Kecamatan Air Napal tersebut ke sel tahanan.

Kedua tersangka yaitu AM dan HA yang saat ini masih ditahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika Jaksa Penuntut Umum sudah menerima jadwal sidang tersebut.

BACA JUGA:Usai Digerebek, Mahasiswi di Bengkulu Dilaporkan Hilang ke Polisi

BACA JUGA:Cucu Dimaki, Korban Sempat Memukul Sebelum Ditikam, Ini Kesaksian Cucu Korban

Jaksa juga sudah siap membacakan dakwaan tersebut dalam persidangan awal nantinya.

“Agenda sidang sudah ditetapkan 12 Juni mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan, kita siap melakukan mendakwa kedua tersangka tersebut,” terangnya.

Saat ini kedua tersangka tersebut masih ditahan, tersangka juga sudah menitipkan uang Rp75 juta yang merupakan uang titipan pengembalian.

Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara jika nantinya keduanya terbukti melakukan perbuatan korupsi dan majelis hakim menjatuhkan vonis uang pengganti kerugian negara.

BACA JUGA:Aset Dewan Kaur Nunggak TGR Terancam Disita, Begini Penjelasan Inspektorat Kaur

BACA JUGA:Ditikam Menantu, Mertua Kritis di RS Bhayangkara Bengkulu

“Pekan depan akan memasuki tahapan pembuktian yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan,” pungkas Ekke.

Sekadar mengetahui, dalam penyidikan, kedua tersangka ini menyebabkan kerugian negara Rp1,2 miliar.

Kerugian tersebut terjadi dalam pengelolaan dana PNPM KEcamatan Air Napal dengan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Kategori :