KORANRB.ID – Jajaran Polres Lebong, berhasil mengamankan enam tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) selama Operasi Musang Nala I 2024.
Musang Nala I ini, digelar sejak 20 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024.
“Dari enam tersangka ini, tiga diantaranya merupakan Target Operasi (TO) dan tiga non TO,” kata Wakapolres Lebong, Kompol. Muliyadi
Didampingi, Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandi, saat Press Release Musang Nala I, di halaman Mapolres Lebong, Kamis, 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Jaksa Siap Dakwa 2 Tersangka Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara, Ini Jadwal Persidangannya
Disampaikan, Muliyadi tiga tersangka TO meliputi, FR (21) warga Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, EE (26) warga Desa Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning dan SK (18) warga Desa Sukau, Kecamatan Lebong Utara.
Sedangkan tiga tersangka Non TO, meliputi NS (29) warga Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, WR (32) warga Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan, dan FF (21) warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong.
“Semua tersangka kita tahan di sel tahanan Mapolres Lebong,” ucapnya.
Dari para tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu buah kota dan satu unit Handphone (Hp) Vivo Y20, satu unit Hp Oppo A17 beserta Kotak, 25 Kg Kopi, satu lembar Geomembran milik PT. PGE dengan ukuran 9x6 meter, satu bilah pisau dengan panjang 12 cm, dan 37 ekor unggas jenis itik.
BACA JUGA:Usai Digerebek, Mahasiswi di Bengkulu Dilaporkan Hilang ke Polisi
BACA JUGA:Cucu Dimaki, Korban Sempat Memukul Sebelum Ditikam, Ini Kesaksian Cucu Korban
“Semua barang bukti kita sita, dan kita amankan di Mapolres Lebong,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, EE (58) seorang IRT, diamankan Kepolisian di rumahnya, yang berada di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong utara, Kabupaten Lebong, pada Senin, 3 Juni 2024.
EE diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah ZA (83) yang tidak jauh dari rumah EE.