BACA JUGA:Aset Dewan Kaur Nunggak TGR Terancam Disita, Begini Penjelasan Inspektorat Kaur
BACA JUGA:Ditikam Menantu, Mertua Kritis di RS Bhayangkara Bengkulu
Diketahui, bahwa EE dan ZA sebelumnya merupakan pasangan suami istri yang sudah bercerai.
Sementara itu, tersangka WR (32) Warga Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong diamankan Kepolisian.
Pasalnya, WR diduga telah mencuri Geomembran ata pelapis tahan air untuk kolam penampungan limbah, milik PT. Pertamina Geotermal Energy (PGE) Hululais.
Dari tangan terduga pelaku WR, berhasil diamankan banrang bukti (BB) satu lembar geomembran ukuran 9x6 meter warna hitam, sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang bilah sekira 12 cm, dan selembar karung warna putih ukuran besar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.