SELUMA, KORANRB.ID - Seorang guru PAUD asal Desa Gunung Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma berinisial YA (24) nyaris masuk penjara .
YA terlibat permasalahan hukum yakni menguras isi tabungan rekannya di Bank Mandiri sebesar Rp 44 juta.
Hal ini terungkap saat press release hasil Ops Musang Nala I yang dilakukan Polres Seluma pada Jumat siang 7 Juni 2024.
Dipimpin oleh Kabag Ops, AKP. Yudha Setiawan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo dan Kanit Pidum, Ipda. Bambang Ilyadi.
BACA JUGA:Perempat Final Indonesia Open 2024: Dejan/Gloria Kandas, Potensi Nihil Gelar Lagi
Dijelaskan Kabag Ops, laporannya memang sudah masuk dengan laporan polisi nomor : LP/B/11/V/2024/SPKT/POLSEK SEMIDANG ALASMARAS/POLRES SELUMA/POLDA BENGKULU pada tanggal 29 Mei 2024.
Yang dilaporkan oleh Deli Putri Yani (31) Desa Gunung Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras.
“Pelaku dan pelapor merupakan rekan seprofesi ditempat yang sama, yakni guru PAUD yang berada di Kecamatan Semidang Alas Maras,”papar Yudha Setiawan.
Ditambahkan Dwi Wardoyo, kronologisnya yakni pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada saat korban ingin mengambil uang untuk membeli kebun sawit tersebut di ATM Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 179-00-0394609-7.
BACA JUGA:Wanita Harus Tahu! 6 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Saat Menstruasi
Namun saat ia mengambil ATM, ternyata kartu ATM tersebut tidak ada lagi.
Lalu pada senin, 27 Mei 2024 korban mengurus ATM yang hilang tersebut ke Bank Mandiri cabang Manna.
Saat itulah korban di beri tahu oleh pihak Bank Mandiri cabang manna bahwa saldo yang berada di rekening sebesar Rp 44,3 juta sudah tidak ada lagi di dalam Rekening.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas Maras.