Namun setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, korban dan pelaku akhirnya memutuskan berdamai, selain itu juga uang yang sempat diambil akhirnya telah dipulihkan sepenuhnya oleh pelaku.
Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu. Dwi Wardoyo, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui restorative justive (RJ) di Polres Seluma.
“Berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut sengaja diambil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya. Faktor kedekatan diantara keduanyalah yang menjadi pemicu pelaku mengetahui pin dari ATM korban,”terang Dwi Wardoyo.
Untuk diketahui, target hasil Ops Musang Nala I 2024 Polres Seluma tercapai 100 persen, yakni
tiga Sasaran Orang, tiga Sasaran Benda, tiga Sasaran Lokasi/Tempat dan tiga Sasaran Kegiatan.
Sedangkan untuk Non Target Operasi (TO), yakni
dua orang, 11 benda, 130 lokasi dan 130 kegiatan.