Dalam hal ini juga ia menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang merasa dirugikan lantaran kepemilikan lahan di Kelurahan Napal, dipersilakan dikuasai kembali.
Murman memastikan akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Karena ia tidak merasa memiliki kuasa atas kepemilikan SKT di kawasan tersebut.
“Saya siap bertanggung jawab karena memang lahan tersebut bukan milik saya dan tidak pernah ada pembebasan lahan di lokasi tersebut pada tahun 2010 dan 2011,” tegasnya.
Terkait kasus tukar guling yang saat ini diusut Kejari Seluma, menurutnya jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma, lahan di Pematang Aur yang saat ini komplek perkantoran Pemkab Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa kebun.
Lahan tersebut diperolehnya dengan cara membelinya di tahun 2001 dan 2002. Total Luar lahan kurang lebih 104 hektare.
BACA JUGA:BaBe Tais Salurkan Kredit Rp12,1 Miliar ke 164 PPPK Kabupaten Seluma
Lahan tersebut dibelinya saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan. Ia membeli lahan dari 4 orang.
Pertama yakni Drs. H. Sudoto, warga Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Murman membeli lahan seluas kurang lebih 60 hektare.
Kemudian pembelian lahan milik Didi Supriadi, warga Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan seluas kurang lebih 7 hektare.
Ketiga yakni Harilis Martua Pulungan, warga Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan seluas kurang lebih 20 hektare.
Terakhir yakni membeli lahan milik Rahmat Tuhani alias Ujang Jamis warga Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma seluas kurang lebih 17 hektare.
"Dulu lokasinya masih merupakan perkebunan dan saya beli sekitar tahun 2001 dan 2002, sebelum Kabupaten Seluma berdiri. Lahan tersebut saya beli dari empat pemilik,” papar Murman.
BACA JUGA:Tidak Serentak 3.292 ASN Terima Gaji 13, Baru 4 OPD Pencairan
Sehingga Murman berani menyatakan bahwa adanya informasi terkait lahan Pematang Aur yang telah dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan melalui mantan pengacaranya sekaligus mantan anggota DPRD Seluma yakni Toton merupakan fiktif, untuk menutupi permasalahan yang lebih besar.
Karena saat pemekaran Kabupaten Seluma tahun 2003, Pemkab Bengkulu Selatan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp823 juta untuk biaya pembebasan lahan untuk pusat perkantoran Bupati Seluma.
Uang tersebut diterima Toton namun tanpa sepengatahuan Murman. Belakangan diketahui uang tersebut tidak dibelanjakan untuk membeli lahan.