BENGKULU, KORANRB.ID – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berkurang drastis, dibandingkan TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) lalu.
Hal tersebut, lantaran adanya perubahan regulasi terkait jumlah pemilih pada Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017, yakni maksimal 300 pemilih per TPS, berdasarkan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Namun, untuk Pilkada, pada Undang Undang 10 tahun 2016, oleh PKPU diatur 600 pemilih dalam 1 TPS.
Sehingga, berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu, jumlah TPS pada Pilkada akan berkurang.
BACA JUGA:Dimeriahkan oleh Repuvlik, KPU Ajak Warga Hadir Launching Maskot Pilkada Bengkulu Tengah
“Ini kan karena danya peralihan regulasi, sebelumnya UU Nomor 7 untuk Pemilu, dan untuk Pilkada ini UU Nomor 16,” sampai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE.
Rusman juga menerangkan, pengurangan jumlah TPS tersebut, bukan hanya karena peralihan regulasi dalam pengaturan.
Ada juga, faktor lain. Seperti pada Pilkada 2024 hanya menggunakan 2 jenis surat suara dan kotak suara.
Yakni, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu dan Pemilihan Bupati/Walikota Bengkulu.
BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Bantah Pembebasan Lahan di Kelurahan Napal Tahun 2010 dan 2011
Dibandingkan dengan Pemilu 2024, tentunya sangat berbeda dikarenakan dalam Pemilu membutuhkan 5 jenis surat suara.
Yakni, untuk surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
“Berbeda, Pemilu ini karena 5 jenis surat suara, dan Pilkada ini hanya 2 tentu ini yang membuat TPS akan menyusut jumlahnya,” ungkap Rusman.
Rusman juga menerangkan, bahwa saat ini KPU tengah melakukan sosialisasi Pilkada ke masyarakat Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:4 Hari Waktu Perbaikan, Syarat Dukungan Pitra-Gusti Bertambah 10 Ribu Lagi