BPRK Pilgub Bengkulu Diregister 3 Januari, KPU Segera Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih

KPU Provinsi Bengkulu saat melakukan penetapan hasil Pilgub Bengkulu beberapa waktu lalu--Abdi/RB

KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyampaikan penyerahan Buku Registrasi Perselisihan Konstitusi (BRPK) bakal dilakukan 3 Januari 2025 .

Diungkapkan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE bahwa berkaca atas Peraturan Mahkamah Konsitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan WaliKota.

“Iya berdasarakan PMK, maka BRPK bakal diregister 3 Januari 2025,” ungkap Rusman, Rabu, 1 Januari 2024.

Lebih lanjut, Rusman mengatakan, bahwa apabila BRPK telah diterima maka secepatnya KPU Provinsi Bengkulu akan segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Tahun Berganti, Perkara Fee Proyek BBWSS VIII Tak Kunjung Naik Pengadilan

BACA JUGA:TGR Rp810 Juta di Rejang Lebong Belum Tuntas, Puskaki Minta APH Tidak Tutup Mata

“Iya apabila itu telah ada maka akan kita tetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ungkap Rusman.

Kendati demikian, Rusman mengatakan dari 9 kabupaten dan satu kota. Terdapat 1 laporan ke MK yang masih berjalan. Yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

“Iya kemarin, 3 laporan ke MK. Namun 2 dicabut yakni Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu,” terang Rusman.

Rusman menambahkan, sengketa Pilkada serentak 2024 merupakan dinamika politik. Selanjutnya merupakan wewenang dari MK RI. “Iya itu merupakan dinamika politik, jadi kita ikuti saja seperti apa,” tandas Rusman.

BACA JUGA:Buru TGR Setwan Kepahiang, Eks Dewan Jalani Pemeriksaan

BACA JUGA:Garap Lahan Tanpa HGU Selama 8 Tahun, Walhi: PT ABS Terlalu Berani

Sementara itu, untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Provinsi Bengkulu untuk periode 2025-2030 diprediksi bakal berlangsung Februari 2025 nanti.

Hal tersebut merujuk pada jadwal pelantikan Kepala Daerah (Kada) terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan