Manfaatkan Pemutihan Pajak, Sekda Kepahiang Sebar Edaran ke OPD, Banyak Randis Nunggak

Jumat 07 Jun 2024 - 23:11 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pada program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu, berupa pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih.

BACA JUGA:Audit DD 4 Desa Tuntas, Inspektorat Temukan TGR Sejumlah Ini di 3 Kecamatan

BACA JUGA: Listrik Byar Pet! Layanan MPP Kepahiang Terganggu, Warga Putar Haluan

Selanjutnya, pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua atau lebih.

Lalu, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. 

Kategori :