KORANRB.ID - Manfaatkan program pemutihan pajak, Sekda Kabupaten Kepahiang DR. Hartono telah menyebarkan edaran untuk ditindaklanjuti seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Program pemutihan pajak yang juga berlaku untuk seluruh kendaraan dinas (Randis) tersebut, hendaknya dimanfaatkan OPD.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Dendi, MM, Jumat 7 Juni 2024 membenarkan adanya edaran Sekda tersebut.
"Ya, edaran Sekda terkait program pemutihan pajak ini, sudah masuk. Ini juga berlaku untuk seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang," ujar Dendi.
BACA JUGA:Potensi Curang Jalur Zonasi PPDB di Sekolah Kabupaten Kepahiang
BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aset 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Rp619,32 Juta
Mengacu pada data Samsat Kepahiang, setelah progam pemutihan pajak kendaraan tahun 2023 lalu masih banyak Randis milik Pemkab Kepahiang terdeteksi menunggak pajak.
Tercatat, dari total 453 Randis milik Pemkab Kepahiang hanya 9 Randis saja yang memanfaatkan program pemutihan pajak 223.
Artinya, Randis Pemkab Kepahiang berstatus menunggak pajak masih menyisakan 444 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp413 juta.
Di akhir 2023, diketahui pula BKD Kepahiang melakukan lelang sebanyak sebanyak 27 unit dan hanya menyisakan 2 unit tak laku dalam lelang.
BACA JUGA:Pengumuman! SK PPPK di Kepahiang Bisa Digadai ke Bank Sampai Rp100 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan
BACA JUGA: 2 Petinggi Kejari Kepahiang Diminta Kajari 'Gasspol' Penanganan Perkara
Tingginya angka tunggakan pajak kendaraan dari Randis milik Pemkab Kepahiang tersebut, hendaknya dapat diselesaikan dengan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung saat ini.
Terkait program pemutihan pajak kendaraan 2024 ini sendiri, telah resmi diluncurkan berdasarkan putusan Gubernur Bengkulu Nomor E. 290.
Sesuai keputusan gubernur Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Pemutihan pajak kendaraan ini, berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.