Untuk mekanisme nantinya para konsumen PLN akan mengumpulkan rincian kerugian yang dialami.
"Setelah kami diskusikan dengan pihak pemberi kuasa kami, bahwa langkah yang kami ambil selanjutnya terstruktur dan akan membuka Posko Pengaduan untuk nominal kerugian yang dialami oleh masyarakat," terang Ana.
Kemudian kerugian tersebut akan dikalkulasikan, sehingga akan dituangkan dalam angka kerugian materiil, selanjutnya juga akan dihitung berapa kerugian in materiil.
Gugatan yang dimasukkan berdasarkan dari Undang-Undangan (UU) Perlindungan Konsumen, di mana UU tersebut mencakup hak yang diterima oleh konsumen juga hak yang harus dipenuhi oleh pemberi jasa.
"Kerugian yang sudah dihitung dan hasil dari hitungan kerugian materiil dan non materiil dimasukkan dalam gugatan kita," ungkap Ana.
Ana juga menyoroti di daerah lain, di mana PLN sudah membuat statmen akan memberikan kompensasi terkait listrik padam.
"Di daerah lain itu beri kompensasi, maka Bengkulu harus begitu juga PLN harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen," tegas Ana.
Di tempat terpisah, Asisten Manager Bidang Keuangan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cabang Bengkulu, Panji Alam menyatakan gugatan yang akan dilayangkan ke PLN nantinya akan diteruskan ke Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) yang berada di Palembang.
Sebab pihaknya tidak bisa mengambil keputusan prihal gugatan yang akan dilayangkan.
Namun yang menjadi catatan kata Panji, bahwa peristiwa padamnya listrik beberapa waktu lalu pihak PLN juga mengalami kerugian bukan hanya masyarakat.
"Kita untuk PLN Bengkulu tidak bisa menjawab gugatan yang dilayangkan, sebab yang memiliki hak jawab adalah Pimpinan Induk dan Bengkulu masih menginduk ke Palembang," tutup Panji.