“Selanjutnya untuk konsumen yang menggunakan listrik pulsa itu seperti apa kompensasinya, jangan memberikan alasan yang bersifat pertanyaan untuk konsumen, konsumen butuh kejelasan,” jelas Zulkarnain.
BACA JUGA:Dorong Pemerintah Daerah Mandiri dalam Pendanaan, Arif : Lewat Inovasi Ekonomi
Di tempat terpisah, Praktisi Hukum Bidang Hukum Perdata, Dosen Universitas Muhammadiya Bengkulu (UMB), Deo Agung Pratama, SH, MH, mengungkapkan kompensasi 10 persen dari PLN kepada pelanggan yang terdampak listrik padam setidaknya dua hari beberapa waktu lalu tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
“Dengan dilakukan ganti rugi, dalam hal ini katakanlah pihak PLN adalah 10 persen, tidak akan sebanding dengan kerugian yang dialami oleh masyarakat yang menjadi konsumen tetap PLN,” tegas Deo.
Pasalnya menurut Deo, dampak listrik padam yang terjadi cukup signifikan baik pada individu masyarakat ataupun untuk para pelaku usaha.
Terutama pelaku UMKM dan usaha besar pasti mengalami kerugian baik materiil dan non materiil.
Dalam hal ini PLN harus segera melakukan pendataan terhadap masyarakat yang mengalami kerugian.
“Sebab dengan padamnya listrik, apupun alasannya konsumen tetaplah merugi dan itu pasti,” ungkap Deo.
Lanjut Deo, secara regulasi untuk penetapan kompensasi dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN.
“Untuk regulasi aturan bagaimana sistem ganti rugi dan kenapa harus ganti rugi hal tersebut sudah diatur dalam aturan Menteri ESDM,” jelas Deo.
Ganti rugi tidak bisa secara sepihak saja dengan memberikan potongan tagihan listrik, karena konsumen mengalami kerugian materiil dan in materiil.
“Untuk penetapan kompensasi tidak bisa sepihak saja maka kita harus mendapatkan titik tengah dengan menanyakan dari pihak konsumen seperti itu sistem ganti rugi seharusnya,” ungkap Deo.
Jika kita merujuk pada ketentuan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Maka Jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha dalam hal ini penyedia tenaga listrik/PLN bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
“Lebih jelas dengan aturan Perlindungan Konsumen, jika konsumen merugi maka pertanggungjawaban harus diberikan oleh penyedia jasa,” tutup Deo.