Sekadar mengulas, Pengamat Ekonomi, menyayangkan jika PLN Wilayah Bengkulu tidak memberikan kompensasi terhadap konsumen yang terdampak listrik padam, Selasa, 4 Juni 2024 hingga Rabu, 5 Juni 2024 lalu.
Pengamat Ekonomi, menyayangkan jika Perusahan Listrik Negara (PLN) Wilayah Bengkulu tidak memberikan kompensasi terhadap konsumen yang terdampak listrik padam, Selasa, 4 Juni 2024 hingga Rabu, 5 Juni 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Ekonomi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Kamaludin, SE, MM.
Kamal sangat menyayangkan jika PLN tidak memberikan kompensasi terhadap konsumen dalam hal ini adalah masyarakat.
“Sangat disayangkan jika PLN tidak memberikan kompensasi terhadap konsumen,” terang Kamaludin.
Dilanjutkan Kamal, akibat listrik padam sektor industri sangat dirugikan, termasuk terhambatnya kegiatan perekonomian.
Tidak hanya listrik termasuk jaringan internet, yang berdampak ganda dan berefek ke dunia industri termasuk jasa-jasa yang lainnya.
“Konsumen dalam hal ini yang dilindungi hak konsumennya oleh undang-undang sangat dirugikan dalam hal ini dunia industri,” terang Kamaludin.
Jika kerusakan itu dalam tahap wajar seperti kejadian alam mungkin masih bisa dimaklumi. Namun jika itu berasal dari lemah pengawasan PLN maka hal tersebut sangat Kamal sayangkan.
Kerugian yang dialami masyarakat bukanlah hal yang sepele, banyak orang-orang merugi akibat hal tersebut.
“Dengan terhambatnya putaran roda ekonomi dan bermuara pada masyarakat merugi maka dalam hak masyarakat harus mendapatkan itu. Jika kejadian alam mungkin diterima kalau alasan lemah kontrol tentu itu hal yang disayangkan,” jelas Kamaludin.
Sebab Listrik menjadi elemen penting saat ini dalam kehidupan sebab di era digitalisasi seperti ini semua di gerakkan menggunakan tenaga listrik.
“Yang kita tahu bahwa listrik di zaman seperti ini adalah elemen paling penting. Sudah seharusnya itu menjadi elemen utama wajar saja jika listrik mati maka banyak akan merugi,” ungkap Kamaludin.
Akademis Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, Bidang Hukum Ade Kosasi, SH, MH mengungkapkan bahwa secara hukum para konsumen sudah diingkari dalam hal perjanjian.
Kemudian atas kesalahan maupun kelalaian penyedia layanan, dalam hal ini PLN, yang mengakibatkan kerugian pada konsumen seperti terganggunya aktivitas ekonomi atau kerusakan pada barang elektronik, maka konsumen berhak atas ganti rugi.
“Secara hukum konsumen berhak atas ganti rugi namun harus menggunakan prosedur yang sesui,” terang Ade.