SELUMA, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma menegaskan batas akhir (deadline) pengajuan pencairan dana desa (DD) tahap I tanggal 15 Juni 2024. Bila lewat dari batas akhir tersebut, maka desa kena sanksi berat.
Di Kabupaten Seluma masih ada 1 desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap I, yakni Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas.
Jika hingga 15 Juni tidak kunjung mengajukan proses pencairan, artinya desa tersebut tak dapat melaksanakan pembangunan yang dibiayai DD pada tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Bantah Pembebasan Lahan di Kelurahan Napal Tahun 2010 dan 2011
“Iya batas waktunya masih kita berikan hingga Sabtu 15 Juni 2024. Apabila melewati batas waktu tersebut, desa tak mendapatkan dana desa selama 1 tahun anggaran,” tegas Nopetri.
Dijelaskan Nopetri, penyebabnya pemerintah desa (Pemdes) Kemang Manis mengalami keterlambatan pengajuan pencairan DD, terkendala belum siapnya rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
BACA JUGA:Ini Fungsi Dana Desa, Serta Penyimpangan yang Sering Terjadi Sekaligus Ancaman Sanksi
Itu lantaran Kades Kemang Manis tengah menjalani proses hukum, baru bulan Mei posisinya digantikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades.
“Memang awalnya ada beberapa kendala di Pemdes Kemang Manis. Salah satunya karena kades sedang terlibat masalah hukum. Namun saat ini sudah ada Plt Kades. Mudah mudahan APBDes segera rampung, pekan depan sudah bisa proses pengajuan pencairan DD,” papar Nopetri.
Permasalahan serupa juga terjadi di Pemdes Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Dikarenakan konflik antara kades, perangkat desa dan warga yang saat ini belum tuntas, baru pekan lalu posisi kades digantikan oleh sekdes selaku Plt Kades.
BACA JUGA:Inspektorat Seluma Audit Investigasi Dana Desa Serian Bandung, Ini Penyebabnya
Namun pada Rabu siang 5 Juni 2024, Pemdes Dusun Baru sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas PMD untuk pengajuan pencairan dana desa. Proses pencairannya berbarengan dengan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo.
Keterlambatan beberapa pemdes ini memproses pengajuan DD cukup miris. Karena beberapa desa lainnya di Kabupaten Seluma sudah merealisasikan beberapa program kerja, bahkan sudah ada yang siap untuk mengajukan pencairan DD tahap II.
Nopetri mengatakan bahwa pengajuan ini dapat dikategorikan sangat terlambat. Idealnya tahapan proses Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 dilakukan pada akhir tahun 2023 lalu. Sehingga tidak menghambat proses pembangunan dan operasional di desa pada tahun 2024.
BACA JUGA:Pengelolaan Dana Desa Ujung Padang Rugikan Negara Rp100 Juta