Inspektorat Seluma Audit Investigasi Dana Desa Serian Bandung, Ini Penyebabnya

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, MAk, CGCAE QRMP mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan audit investigasi dana desa Serian Bandung. (Foto: Zulkarnain wijaya/koranrb.id)--

SELUMA, KORANRB.ID - Tim auditor Inspektorat Kabupaten Seluma saat ini kembali melakukan audit investigasi, kali ini desa yang disasar yakni Desa Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.

Adapun dasar dari audit investigasi ini yaitu pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Inspektorat Kabupaten Seluma.

“Jadi ini bukan limpahan dari Polres Seluma atau Kejari Seluma, murni dumas yang masuk ke Inspektorat Seluma,”ungkap Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, MAk, CGCAE  QRMP, CGRE saat dijumpai diruang kerjanya pada Jumat 19 April 2024.

Dilanjutkan Marah Halim, adapun isi laporan dari dumas tersebut yakni pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 yang tidak bisa ditutup kasnya.

BACA JUGA:Gara-Gara Sampah, Warga Pasar Manna Protes Keras! Bupati Sempat Buat Sayembara.

Sehingga tidak bisa diketahui SILPA nya, akibatnya ini berimplikasi pada masalah penyusunan APBDes 2024.

“Pada intinya terkait permasalahan SILPA tahun 2023 yang belum tuntas sehingga berdampak pada   penyusunan APBDes 2024,”papar Marah Halim.

Kemudian langkah yang dilakukan Inspektorat dalam audit investigasi ini yaitu tim audit memeriksa berkas berkas surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran DD di desa. 

Lalu dilakukan analisis dan cross cek terhadap penggunaan dana dengan realisasi di lapangan, terutama berkaitan dgn pembangunan fisik yang telah dikerjakan atau dilakukan di desa.

BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga Bapokting di Kabupaten Lebong Berangsur Turun

“Untuk saat ini tim auditor sedang melakukan analisis atas hasil peninjauan yang telah dilakukan kelapangan,”jelasnya.

Nantinya hasil audit investigasi akan di ekspose, jika nantinya terdapat temuan. Maka pemerintah desa (Pemdes) akan diberikan waktu 60 hari untuk upaya pengembalian temuan.

Jika temuan tidak dikembalikan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), baik Polres Seluma maupun Kejari Seluma.

"Jika dalam waktu 60 hari temuan tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH)," tegas Marah Halim. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan