Pengelolaan Dana Desa Ujung Padang Rugikan Negara Rp100 Juta

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, M.Ak, CGCAE, QRMP mengatakan bahwa dari hasil audit nanti akan disampaikan ke Pemdes Ujung Padang. --Zulkarnain Wijaya/RB

SELUMA, KORANRB.ID – Pengelolaan dana desa di Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras tahun anggaran 2022 dan 2023 merugikan Negara Rp100 juta lebih.

Hal ini berdasarkan ekspos hasil audit dana Desa Ujung Padang.

Saat ini Inspektorat tinggal menunggu itikad baik dari pemerintah desa untuk upaya pengembalian Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan akibat dugaan penyelewengan DD tersebut, waktu yang diberikan selama 60 hari.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, M.Ak, CGCAE, QRMP mengatakan bahwa dari hasil audit nanti akan disampaikan ke Pemdes Ujung Padang. 

BACA JUGA: 156.029 Siswa Lolos SNBP 2024, Tak Terpenuhi 100 Persen, Sisa Kuota Dialihkan ke SNBT

"Saat ini auditor sudah hampir selesai melakukan telaah. Serta dalam minggu ini akan diterbitkan hasil auditnya oleh Inspektorat Seluma.

Untuk temuannya di atas Rp100 juta lebih," tegas Dr. Marah Halim. 

Ditambahkan Marah Halim, temuan tersebut bermacam macam, baik berupa temuan administrasi bahkan temuan fisik. 

Karena ada ketidaksesuai antara realisasi pada item dilapangan dan laporan keuangan yang disampaikan.

BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Kinerja Kelembagaan Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024

Terutama untuk pelaksanaan fisik pembangunan menggunakan DD.

"Jika dalam waktu 60 hari temuan tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH)," tegas Marah Halim. 

Sementara itu, selanjutnya Inspektorat Seluma akan melakukan audit investigasi pada DD tahun anggaran 2022 Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil. 

Seharusnya DD Tebat Sibun akan diaudit sebelum DD Ujung Padang, namun mengalami penundaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan