Namun pada saat Lidia melakukan pengecekan pembukuan keuangan hasil penjualan toko pada 25 Mei 2024, diketahui bahwa sejumlah Rp.13.600.000 tidak tercatat telah disetor.
BACA JUGA:Jaksa Siap Dakwa 2 Tersangka Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara, Ini Jadwal Persidangannya
"Ketika tidak ada beras datang bos saya cek di pembukaan kan biasanya dibukukan pengeluarannya," terang Dedy.
Setelah diselidiki bahwa memang F tidak menyetorkan uang modal yang diberikan pada dirinya dan Lidia sempat menunggu F kembalikan modal namun tidak ahirnya langkah hukum di ambil.
"Setelah di selidiki bahwa memang benar uang modal toko di gelapkan oleh F, abis itu bos tunggu dia untuk kembali namun tidak ada itikaf baik bos saya laporan kepolisi," jelas Dedy.