Hewan Kurban Patah Tanduk dan Testis 1 Apakah Tetap Sah? Ini 4 Jenis Cacat Hewan Tak Boleh Dikurbankan

Minggu 09 Jun 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Penting untuk Orangtua, Jangan Pernah Bertengkar di Depan Anak, Ini Akibat Fatalnya

 Tidak memiliki tanduk atau tanduknya pecah yang tidak sampai menyebabkan rusak atau berkurangnya daging. (Lihat: Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Darul Kitab al-Islami, tt], juz 1, hlm. 535-536) Dengan demikian, hewan kurban yang tidak memiliki salah satu biji testis atau bahkan kedua-duanya, hukumnya tetap sah dibuat untuk berkurban. 

Terlepas dari boleh atau tidaknya, hewan cacat yang akan dijadikan hewan kurban ada baiknya menyiapkan hewan kurban yang sehat dan layak sesuai syariat Islam untuk di kurbankan.

Guna memastikan kesehatan hewan jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang memastikan akan melaksanakan monitoring.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang Budi, SP menerangkan, monitoring ke lokasi pemotongan hewan kurban nantinya akan melibatkan tenaga kesehatan. "Ya, kita akan monitoring langsung ke lokasi dengan menyertakan tenaga kesehatan," kata Budi.

Kategori :